OJK Terbitkan Aturan Tarif Premi Asuransi Bencana

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan ketetapan tarif premi serta ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda.

Ketetapan ini juga berlaku pada lini usaha asuransi jenis risiko khusus yang meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.


Demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya seperti dikutip detikFinance, Selasa (11/3/2014).


OJK memberi imbauan pada pelaku industri asuransi dan masyarakat pemegang polis asuransi bangunan, kendaraan, dan harta benda terkait bencana banjir yang terjadi saat ini.


"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008, premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif," demikian OJK.


Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Pasal 19, premi harus dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) selama sekurang-kurangnya lima tahun.


Secara lebih spesifik, penetapan tarif premi dalam Surat Edaran Nomor SE-06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 memuat perihal tarif asuransi kendaraan bermotor yang dibagi menjadi tiga wilayah, pengaturan tarif asuransi properti yang mengacu 120 kode okupasi bangunan, pengaturan tarif risiko banjir, dan tarif untuk asuransi gempa bumi.


OJK pun menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah bencana alam yang terjadi di Indonesia belakangan ini.


Selain itu, OJK mendorong perusahaan asuransi agar dapat segera merealisasikan kewajiban pembayaran klaim pada masyarakat yang menderita kerugian sesuai jaminan polis.


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!