Ditjen Pajak Butuh Tenaga Ahli Untuk Tagih Perdagangan Online

Jakarta -Pemerintah dalam undang-undang (UU) perdagangan terbaru telah mengatur kewajiban pembayaran pajak pada perdagangan online atau e-commerce. Namun besaran pajak yang bisa ditagih masih dibicarakan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta pengusaha.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya butuh tenaga ahli untuk mekanisme perdagangan online. Sebab mayoritas pegawai pajak adalah akuntan.


"Kita butuh tenaga ahli juga, orang pajak kan banyak akuntan, kita makanya kerjasama sama cari orang yang mau bantu kita juga," kata Fuad di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (11/3/2014)


Fuad mengakui, transaksi online harus dikenakan pajak. Tapi sebelum ditentukan besarannya, maka mekanisme perdagangan online harus dipahami lebih dalam.


"Masalahnya kita nggak punya akses, kita nggak tahu barangnya, apa coba yang dikirim, terus ditransfer bagaimana, apa lewat Tiki atau apa, terus bagaimana jaga itu," ujarnya.


Fuad menambahkan, negara sebesar Amerika Serikat (AS) juga masih kewalahan dalam menangani hal ini. Apalagi perdagangan ini sudah sangat marak dilakukan. "Ini kan hi tech akses kita, Amerika saja kewalahan apalagi kita," sebut Fuad.


Ia masih pesimistis aturan tersebut dapat direalisasikan tahun 2015. Saat ini sudah dibentuk tim untuk mempersiapkan komponen realisasi pajak.


"Sekarang sudah bentuk tim, itu yang namanya e-commerce segala macam, mereka sudah bekerja terus, mereka sudah laporan tapi menurut saya belum cukup," papar Fuad.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!