China dan AS Pertanyakan Kebijakan SNI Wajib untuk Mainan Anak

Jakarta -Pemerintah Indonesia akan menerapkan Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib mainan anak-anak mulai 30 April 2014. Dampaknya, China dan Amerika Serikat (AS) panik terhadap kebijakan Indonesia.

Selama ini, China pengekspor terbesar mainan anak-anak ke Indonesia. Deputi Penelitian Kerjasama Standardisasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengatakan pada KTT APEC di Bali Oktober tahun lalu masalah SNI wajib mainan dibahas khusus.


"Kita kan di forum APEC. Itu salah satu yang didiskusikan. Kita menyusun regulasi teknis. Yang banyak bertanya itu adalah China itu dan Amerika Serikat, karena ya memang mereka pengekspor. Kita jawab, tapi kan tetap kita kan harus dilindungi anak-anak kita," kata Kukuh di sela acara World Plumbing Day Event di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta, Selasa (11/3/2014).


Penerapan SNI wajib ini juga selain ditujukan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari zat berbahaya dan bentuk mainan yang bisa mengancam kelematan anak-anak. Harapannya juga dapat menekan angka impor produk mainan anak, sehingga industri lokal berkembang.


Deputi Pusat Perumusan Standard bidang Lingkungan dan Serbanek Hendro Kusumo mengatakan pihak Bea Cukai nantinya, barang-barang impor yang masuk harus juga ber-SNI wajib. Jika tidak, barang tersebut tidak dapat dipasarkan di Indonesia.


"Sekarang barang stop dulu di pelabuhan. Masuk ke jalur merah dulu diperiksa. Kalau lolos, baru bea cukai clearance (beri izin). Di sini lah sebenarnya kita menghambat produk impor itu ya di situ," kata Hendro.


Ia mengatakan, dalam berbagai pertemuan multilateral kenegaraan, rencana pemerintah Indonesia untuk menerapkan ini sudah disosialisasikan. Dengan demikian, diharapkan produsen produk mainan impor bisa mematuhi ketentuan baru Indonesia.


"Kita sudah menotifikasikan (ke WTO) itu sejak tahun lalu itu," pungkasnya.


Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mainan akan diberlakukan pada 30 April 2014. Jika ada mainan yang tidak ber-SNI, akan ditarik dari peredaran.

Pada bulan April 2013, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan peraturan No. 24/2013 tentang pemberlakuan aturan wajib SNI untuk mainan anak. Aturan ini dipakai untuk melindungi konsumen khususnya anak di bawah agar aman saat menggunakan produk mainan khususnya mainan impor.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!