Besaran NJOP Biasanya Hanya 50% dari Harga Pasar

Jakarta -Nilai jual objek pajak (NJOP) lebih rendah 50% bila dibandingkan dengan nilai harga pasaran. Kenaikan NJOP ini untuk mengimbangi kenaikan tanah di DKI nilainya sudah jauh lebih tinggi dari NJOP.

Konsultan properti dari Leads Property Hendra Hartono menjelaskan bahwa pemerintah DKI Jakarta menaikan NJOP ini untuk menyesuaikan dengan harga pasar yang sebelumnya ada ketimpangan yang sangat jauh antara harga pasaran tanah dan harga yang ada di NJOP.


Perbedaan harga NJOP antara nilai pasar tanah dan NJOP berkisar 10% hingga 50% lebih rendah, artinya adalah harga nilai pasar jauh diatas nilai NJOP yang ada.


"Kenaikan ini untuk penyesuaian harga tanah yang ada di Jakarta, dulu itu beda NJOP dan nilai value market berbeda sekali. NJOP itu bedanya (lebih rendah? 10%-50% dari harga market value. Jadi bisa saja kalau NJOP itu 50, maka harga market valuenya bisa dua kali lipat dari itu," kata Hendra saat dihubungi detikFinance (9/3/2014).


Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW), Ali Tranghanda menilai bahwa saat ini di negara-negara maju nilai harga NJOP itu dipergunakan sebagai nilai untuk menentukan harga properti.


Sedangkan di Indonesia NJOP masih belum bisa digunakan untuk menentukan harga properti karena nilai harga NJOP masih jauh lebih kecil dari harga properti yang ada, contohnya adalah rumah dengan harga pasar Rp 1 miliar di Indonesia harga NJOP hanya Rp 600 juta.


Menurutnya di negara maju NJOP itu dijadikan nilai properti, tapi di Indonesia belum. Transaksi harga jual (harga pasar) properti itu lebih tinggi dari NJOP, sementara di negara lain NJOP jadi patokan harga jual.


"Misalkan harganya properti Rp 1 miliar, NJOP bisa Rp 600 juta, tapi kalau di luar negeri Rp 2 miliar, ya Rp 2,1 miliar itu yang jadi patokan penilaian, Indonesia NJOP tidak bisa jadi patokan penilaian," kata Ali saat ditemui di kantornya di Jakarta (7/3/2014)


Ali menambahkan bahwa kenaikan ini adalah hal yang bagus, karena saat ini banyak sekali orang kaya yang memiliki rumah dengan harga tinggi namun pajaknya kecil karena NJOP yang berlaku masih jauh lebih kecil dari nilai harga properti yang ada.


"Salah sistem pajak kita, kita beli rumah Rp 1 miliar, harga NJOP Rp 600 juta, ketika pengembang jual beli dengan pembeli yang di pake Rp 600 juta semestinya Rp 1 milyar. Orang Indonesia udah terbiasa enak, rumah Rp 1 milyar NJOP Rp 600 juta dia bayar pajaknya dengan NJOP Rp 600 juta. Jadi ini kebiasaan, ini ada perubahan yang bagus sebenernya, tapi timingnya yang saya sayangkan," katanya.


(hen/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!