Ditarik Iuran OJK Rp 50-100 Juta/Tahun, Ini Tanggapan Agen Reksa Dana

Jakarta -Mulai tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memungut iuran kepada perusahaan pelaku industri keuangan, termasuk perusahaan pengelola reksa dana. Apa tanggapan perusahaan reksa dana?

Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) berencana mengumpulkan seluruh anggotanya untuk membahas pungutan OJK yang mulai ditarik 1 Maret 2014.


Dalam peraturan, para agen penjual efek reksa dana ini dikenakan pungutan Rp 50-100 juta per tahun tiap perusahaan.


Ketua APRDI Denny Taher mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan para anggotanya untuk membahas pungutan ini secara lebih jelas. "Kita belum diskusi, kita nanti akan rapat anggota minggu depan," kata dia saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (11/3/2014).


Denny menjelaskan, pihaknya mengaku belum paham terkait pungutan OJK yang dibebankan kepada industri keuangan. "Kita akan diskusi bagaimana lebih detail tata caranya. Bagaimana tata cara pungutan dan pelaksanannya, ini kan belum jelas ya," terang dia.


Namun meskipun keberatan, Denny mengaku akan tetap mengikuti peraturan yang sudah dibuat. "Ini sudah jadi PP (Peraturan Pemerintah) ya sudah, mau nggak mau. Sudah aturan mau bilang keberatan bagaimana," cetusnya.


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!