Ombudsman Ingatkan Menhub Soal Lamanya Bongkar Muat di 4 Pelabuhan

Jakarta -Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman memberikan laporan investigasi dan rekomendasi terkait lamanya waktu tunggu bongkar muat kapal (dwelling time) di 4 pelabuhan. Rekomendasi diberikan kepada 6 kementerian serta Pelindo.

"Kami melaporkan hasil investigasi terkait 5 bentuk maladministrasi, yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang dan pungutan tidak resmi oleh oknum," ujar Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana dalam pertemuan di Ruang Ajudikasi Gedung Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (13/3/2014).


Empat pelabuhan yang diteliti tim Ombudsman adalah Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), dan Soekarno-Hatta (Makassar).


Dari hasil investigasi, Danang memaparkan temuan maladministrasi berupa penundaan berlarut, yakni lamanya proses pengurusan perizinan larangan dan pembatasan (lartas), penerbitan Nomor Induk Kepabean (NIK).


Selain itu ketidakpastian waktu layanan pemeriksaan dari proses pemeriksaan hingga respons dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Penyimpangan prosedur, di antaranya pelayanan di pelabuhan yang tidak maksimal 24 jam dalam 7 hari dan pemeriksaan karantina yang dilakukan di luar wilayah pelabuhan. Untuk maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten di antaranya adalah, kinerja pemeriksa kontainer jalur merah (behandle) dan pemeriksa karantina yang belum optimal serta SDM yang belum seluruhnya menguasai regulasi.


Sedangkan penyalahgunaan oleh oknum di antaranya terjadi penerbitan Nota Pembetulan (Notul). "Dalam proses ini ada oknum yang mempermudah atau mempersulit pengeluaran kontainer," sambung Danang.


Dalam pertemuan ini hanya Menteri Perhubungan EE Mangindaan yang hadir memenuhi undangan Ombudsman. Lima kementerian lain yakni Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan. serta Kementerian Perdagangan diwakilkan.


(fdn/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!