Kemenkeu: Tak Ada Pelonggaran Bea Keluar Ekspor Tambang

Jakarta -Setelah melalui proses evaluasi, pemerintah mengurungkan niat untuk melonggarkan aturan bea keluar (BK) untuk ekspor hasil tambang mineral olahan. BK akan tetap dikenakan progresif dari 20%-60% sesuai aturan, sebagai disinsentif kepada perusahaan yang tak melakukan pemurnian hasil tambang.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, aturan tersebut tetap akan berjalan seperti semula. Dengan tujuan perusahaan tambang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter dan tidak mengekspor hasil tambang dalam bentuk mentah.


"Tidak ada pelonggaran. Belum ada wacana lagi," ungkap Bambang dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Senin (10/3/2014)


Pada kesempatan berbeda, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto menambahkan, kebijakan BK progresif ini baru berjalan. Sehingga harus dilihat implementasinya kedepan dan kemudian dievaluasi secara berkala.


"Kebijakan sekarang baru diimplementasi, kita lihat dulu," ujarnya kepada detikFinance.


Menurut Andin, aturan BK progresif sejalan dengan peraturan minerba lainnya. Di mana berfungsi untuk mendorong hasil tambang yang bernilai tambah sebelum diekspor ke luar negeri.


"Tujuan BK adalah mendorong pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Ini satu paket dengan kebijakan mineral yang lain," paparnyaNext


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!