Pajak Lamborghini Cs Tak Juga Naik, Anggota DPR: Ada yang Melobi Pemerintah

Jakarta -Paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid I seperti meredup saat ini. Kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil mewah seperti Lamborghini dan Ferrari hingga 125% tak juga terealisasi. Ada apa?

Awalnya, rencana kenaikan PPnBM untuk mobil mewah ini bertujuan menahan laju impor, yang tahun lalu membuat neraca perdagangan Indonesia defisit dan membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS anjlok.


Proses penerbitan kenaikan PPnBM ini adalah melalui pembuatan rancangan oleh Kementerian Keuangan. Lalu rancanangan itu dilanjutkan ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretaris Negara. Baru kemudian ditandatangani oleh Presiden.


Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menilai, ada unsur dari pemerintahan yang masih tidak setuju PPnBM mobil mewah naik. Sehingga proses terhenti dan aturan tidak kunjung diberlakukan.


"Aturan ini kan tidak hanya di satu kementerian. Kalau Kemenkeu sudah beres, kan ada kementerian lain. Jadi ada yang tidak setuju, makanya tidak terbit," ungkap Harry saat dihubungi detikFinance, Rabu (19/3/2014).


Harry juga menilai, ada kelompok berkepentingan yang akan merugi bila PPnBM mobil mewah naik. Karena menurut Harry, Indonesia adalah pasar kedua terbesar dunia dalam penjualan Lamborgini.


Jika aturan ini berlaku, maka harga mobil mewah akan semakin mahal dan pembelian akan ikut berkurang. Sehingga dimungkinkan beberapa pihak akan rugi.Next


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!