Bosnya Ditangkap Polisi, Cipaganti Gelar Rapat Pemegang Saham

Jakarta -Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi telah ditangkap Polda Jabar atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap 8.700 mitra usaha Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.

Posisi teratas di Cipaganti itu pun kini kosong. Untuk sementara, posisinya akan digantikan oleh Wakil Direktur Utama Cece Kadarisman. Jika wadirut berhalangan, maka bisa juga diwakilkan oleh direktur lain, seperti Robertus Setiawan, Wahyudi Parulian, Herly Hermawan.


"Dampak hukum, dari pihak perseroan, jika masalah ini berkelanjutan maka pihak perseroan akan melakukan RUPS (rapat umum pemegang saham), untuk perubahan manajemen demi kelangsungan usaha perseroan," kata Sekretaris Perusahaan Cipaganti Toto Moeljono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2014).


Selain Andianto, Polda Jabar juga menahan Komisaris Utama Cipaganti Julia Sri Redjeki, dan Komisaris Cipaganti Yulinda Tjendrawati. Fungsi pengawasan kini dipegang oleh Komisaris Independen Marzuki Usman.


"Dampak terhadap kondisi keuangan dan proyeksi keuangan, saat ini perseroan memiliki aktivitas keuangan yang terpisah dari koperasi dengan demikian tidak ada dampaknya," ujar Toto.


Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa petinggi Grup Cipaganti ditahan sejak kemarin. Andianto disangkakan Pasal 372 perihal Penipuan dan Pasal 378 KUHPidana mengenai Penggelapan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.


Untuk bisa jadi mitra di Koperasi Cipaganti, maka nasabah tinggal menyetor uang minimal Rp 100 juta, sudah dapat pembagian keuntungan sekitar 1,5% per bulan tergantung lamanya jangka waktu kerja sama. Itu berarti ada keuntungan 18% per tahun.


Semakin lama jangka waktu menyimpan uang, maka semakin besar pula imbal hasil yang diberikan tiap bulan. Pola kerja sama dalam bentuk uang ini rupanya diminati masyarakat.


Andianto diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 8.700 mitra usahanya ini. Kerugiannya mitra mencapai Rp 3,2 triliun.


(ang/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!