"Bursa memutuskan melakukan penghapusan pencatatan saham SAIP efektif pada Kamis hari ini," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, dalam keterbukaan informasi, Rabu (30/10/2013).
Penghapusan ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomo I-I tentang delisting. BEI berhak 'mengusir' saham perusahaan jika ada kejadian khusus terhadap perusahaan yang mempengaruhi secara hukum atau finansial.
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan yang sahamnya terpampang di BEI. Posisi terakhir harga saham perusahaan ada di Rp 200 per lembar.
(ang/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!