Dalam situs resminya, dikutip Minggu (9/3/2014) Bea Cukai menyampaikan beberapa temuan upaya penyelundupan produk pangan ke Indonesia, antaralain:
Pada 15 Januari 2014 pukul 21.30 WIB di Perairan Pulau Tambelas, Patroli BC melakukan penegahan terhadap KLM. Tirta Adi yang membawa 260 Ton Gula dan 90 Ton Beras dari Portklang (Malaysia) dengan tujuan Guntung, Indonesia.
Pada 2 Maret 2014 pukul 21.00 WIB di Perairan Pulau Panjang. Penegahan terhadap KM. Bima Sukses dengan modus operandi mengangkut barang larangan pembatasan impor secara ilegal dimana mengangkut lebih 450 Karung Beras, 400 Karung Gula dan barang campuran lainnya dari Tanjung. Pinang tujuan Sungai Guntung.
Selain itu, pada 15 Februari 2014 pukul 03.00 WIB di Perairan Tg. Kepala Jerih, ditemukan 1 unit speedboat tanpa nama. Di speedboat tersebut dan kedapatan muatan berupa rokok merk Luffman dengan label Khusus Kawasan Bebas.
Selain penyelundupan barang impor, ada juga temuan upaya penyelundupan barang ekspor.
Misalnya 20 Februari 2014 pukul 23.00 WIB, Bea Cukai menemukan 1 unit speedboat tanpa nama dengan haluan menuju perairan Internasional arah ke Changi (Singapura). Hasilnya ditemukan rokok merek Gudang Garam.
(hen/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
