Ini Alasan DKI Tetapkan NJOP Baru Naik Hingga 140%

Jakarta -Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memastikan sudah menerapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2014 atau mulai berlaku sejak Januari hingga Agustus tahun ini. Pemerintah DKI Jakarta beralasan kenaikan ini untuk penyesuaian harga tanah dan bahan bangunan yang sudah melambung tinggi.

Kepala Dinas Pajak Pemprov DKI, Iwan Setiawandi menjelaskan bahwa kenaikan NJOP hingga 140% itu berdasarkan Peraturan Gubernur No 175 Tahun 2013 yang mulai berlaku pada Januari-Agustus tahun ini.


"NJOP itu dasar hukumnya Peraturan Gubernur No 175 Tahun 2013, berlaku efektif tahun pajak 2014 (Januari-Agustus) Jadi sekarang ini sudah kena PBB baru," Kata Iwan kepada detikFinance pekan lalu.


Iwan mengatakan bahwa kenaikan NJOP pada tahun ini disebabkan karena sejak tahun 2010 yang lalu NJOP itu belum mengalami kenaikan, padahal harga tanah di Jakarta terus mengalami kenaikan. kenaikan NJOP ini untuk menyesuaikan kenaikan harga tanah dan bangunan di Jakarta yang selalu berubah setiap tahunnya.


"Kenapa NJOP naiknya besar? karena sejak 2010 saat (PBB) dipegang dirjen pajak, NJOP belum pernah disesuaikan, sedangkan kondisi pasar tanah dan harga bangun terus berubah," jelasnya.


Iwan menambahkan kenaikan kenaikan besarannya setiap wilayah bervariasi, rata-rata untuk NJOP tanah naiknya 20%-140%. Sehingga kenaikan PBB yang harus dibayarkan setiap konsumen akan berbeda-beda tergantung wilayah, luas tanah dan bangunan


"Mengenai kenaikan besarannya setiap wilayah bervariasi, rata-rata untuk NJOP tanah naiknya 20%-140%. NJOP bangunan juga naik disesuaikan dengan harga bangunan yang sekarang, dasarnya karena harga biaya komponen bangun," tambahnya.


Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW), Ali Tranghanda menjelaskan bahwa NJOP di DKI Jakarta sudah 3-4 tahun tidak naik, sehingga wajar jika pemerintah DKI Jakarta menaikan NJOP pada tahun ini.


"Sebetulnya kalau liat substansinya NJOP mesti naik, ini udah 3-4 tahun nggak naik, jadi wajar aja kalau naik. Tapi kalau langsung 3 tahun pasti orang kaget," kata Ali saat ditemui di kantornya di Jakarta pekan lalu.


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!