Melalui Peraturan Menteri Pehubungan Nomer 16 tahun 2014 dijelaskan dan disetujui usulan kenaikan tarif batas atas angkutan penumpang laut kelas ekonomi rata-rata 20%. Kenaikan tersebut mulai berlaku efektif pada 15 Mei 2014.
Direktur Komersial Pelni Capt. Daniel Bangonan menerangkan, kenaikan tarif yang diusulkan perseroan bukan dilakukan secara mendadak. Usulan tersebut telah dikirim kepada regulator sejak tahun 2013, bahkan penyesuaian tarif oleh perseroan baru dilakukan kembali sejak tahun 2009.
"Kenapa kenaikan saat dekat Hari Raya? Ini bertepatan saja menghadapi lebaran. Saya tegaskan, ini sudah kita ajukan sejak 2013. Secara umum PT Pelni ajukan penyesuaian tarif tarif dari 2007. Di 2009 ada penurunan tarif ekonomi 10%. Setiap tahun 2 seharusnya ada penyesuaian tarif setiap moda," kata Daniel saat press conference penyesuaian tarif kapal kelas ekonomi di Kantor Pusat Pelni, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Sementara itu, Direktur Utama Pelni Syahril Japarin menjelaskan, penyesuaian tarif yang diusulkan perseroan merupakan dampak dari meningkatnya biaya operasional akibat kenaikan harga BBM dan melemahnya kurs rupiah terhadap dolar. Hal tersebut menjadi beban tersendiri bagi keuangan perseroan.
"Kita meminta penyesuaian tarif untuk tekan kerugian besar akibatnya tingginya kenikan BBM pada tahun lalu senilai 22,3%. Kita tahun tahun lalu ada kenaikan kurs valas yang tinggi. Ini berpengaruh biaya sparepart dan pinjamanan pengadaan kapal," jelas Syahril.
Penyesuaian tarif berlaku pada kelas ekonomi dan non ekonomi non kabin. Pasca kenaikan tiket, Pelni optimistis bisa menaikkan pendapatan 10% dan memperbaiki kinerja keuangan. Pasalnya di 2013, perseroan mengalami kerugian besar meskipun menorehkan pendapatan Rp 2,4 triliun.Next
(feb/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!