Kapan Proyek Jalur Puncak II Selesai?

Jakarta -Pihak Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) salah satu pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan jalur Puncak II, Jawa Barat belum bisa memastikan kapan proyek ini bisa selesai. Proyek yang diinisiasi oleh Provinsi Jawa Barat sejak 2011 lalu kini terkendala soal status lahan yang belum jelas diserahkan ke pemerintah pusat.

"Targetnya selesainya belum pasti, totalnya itu kan 48 km, sampai tembus ke Taman Bunga (Cianjur)," kata Kepala Balai Jalan Nasional IV Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Bambang Hartadi kepada detikFinance, Senin (2/6/2014).


Ia menjelaskan sejak Presiden SBY memberi lampu hijau proyek ini pada 2011 lalu, pihaknya sudah berbagi tugas dengan pemerintah provinsi. Waktu itu provinsi bertanggung jawab sebagai penyedia lahan. Namun Provinsi Jawa Barat melimpahkan soal pengadaan tanah ke pihak Kabupaten Bogor.


Selanjutnya pihak Kabupaten Bogor menggandeng para pengembang di kawasan tersebut untuk pengadaan tanahnya. Bambang menduga pengembang harus menyisihkan lahannya untuk pembangunan jalan jika ingin mendapatkan izin pengembangan kawasan di jalur tersebut.


"Para developer bekerjasama dengan bupati. Setahu saya Tommy Soeharto memang memberikan (hibah) lahannya, tapi Tommy akan diuntungkan kalau jalan ini dibangun, selama ini wilayah tersebut terisolir," kata Bambang.


Rencana jalur Puncak II ikut terkatung-katung setelah Bupati Bogor Rachmat Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai bupati, Rachmat Yasin mempunyai kewenangan soal penyerahan lahan untuk proyek tersebut ke pemerintah pusat melalui Kementerian PU.


Total anggaran untuk pembangunan jalan itu berdasarkan detail engineering design sebesar Rp 759 miliar. Jalan ini dirancang dengan lebar 30 meter dengan dua lajur menuju Jakarta serta dua lajur menuju Cipanas


Rute jalur ini melewati kawasan Sirkuit Sentul (Bogor)-Babakan Madang-Hambalang- Sukmamakmur-Pacet Istana Cipanas (Cianjur), Jawa Barat. Kini pembangunan jalur puncak baru 3,5 Km dari total panjang 47 Km.


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!