Hal ini ditanggapi oleh Menteri Perindustrian (Menperin) MS. Hidayat. Menurut mantan Ketua Kadin ini, tidak ada kendala dari pelaku industri rokok di dalam negeri.
"Belum ada keluhan, belum ketemu mereka juga, tapi biasanya kalau ada persolan mereka datang, jadi mereka belum ada permasalahan," kata Hidayat di Plaza Industri Kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Menurutnya Hidayat pelaku industri rokok sudah menyanggupi dan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi penerapan aturan ini. Untuk itu, penerapan aturan peringatan bahaya rokok hari ini menurutnya dapat berjalan lacar.
"Saya kira asosiasi rokok juga sudah menyanggupinya kan dicantumkan hari ini," tegasnya.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 mengenai pengendalian tembakau yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau ini efektif dilaksanakan 24 Juni 2014.
Dalam aturan tersebut disebutkan besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Diharapkan, dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini, remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya. Selain itu, menurut Menko Kesra, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok.
(hen/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!