Pelaku Pasar Kritik Soal Iuran, OJK: Kebutuhan Dana Pengawasan Semakin Besar

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab pernyataan sejumlah industri sektor keuangan yang keberatan atas adanya pungutan di industri jasa keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyebutkan, pungutan OJK yang diberlakukan untuk seluruh industri jasa keuangan pada dasarnya untuk kepentingan perkembangan di sektor tersebut.


Menurutnya, perkembangan industri jasa keuangan sudah semakin pesat, OJK sebagai regulator bertugas mengawasinya segala kegiatan di sektor tersebut, sementara pengawasan ini membutuhkan dana yang tidak sedikit.


"Perkembangan industri jasa keuangan tinggi, kebutuhan dana untuk melakukan pengawasan semakin besar, oleh karena itu perlu ada pungutan, bukan karena negara lain juga menerapkan, tapi secara lebih filosofis, perlu ada partisipasi dari pelaku jasa keuangan," kata Rahmat dalam Acara Evaluasi 1 Tahun Menimbang Manfaat OJK, di Wisma Antara, Jakarta, Senin (23/6/2014).


Dia menjelaskan, di dalam Undang-Undang (UU) OJK disebutkan bahwa sumber pendanaan OJK berasal dari APBN dan pungutan dari industri jasa keuangan. Namun, kemampuan APBN terbatas sehingga perlu diambil pungutan dari sektor jasa keuangan.


"Di dalam UU OJK sumber pendanaan berasal dari APBN dan pungutan, maknanya dalam. Kemampuan APBN terbatas. Dengan ada pungutan maka OJK punya tugas lebih berat, bagaimana OJK bisa me-recycle pungutan itu, ada proses nilai tambah, output OJK harus menghasilkan regulasi lebih baik dan efektif karena masih ada ketimpangan antarsektor," jelas dia.


Untuk itu, perlu pemberlakuan pungutan OJK untuk bisa mendukung pengawasan OJK terhadap industri jasa keuangan agar terus berkembang.


"Pungutan perlu diberlakukan dan perlu adanya asas kesetaraan, industri tertentu yang masih dalam taraf pengembangan kita mempertimbangkan, kalau ada pelaku industri yang dalam kesulitan industri keuangan kita beri keringanan dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!