Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menuturkan, langkah lelang jabatan memang terobosan bagus yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini merupakan upaya untuk mengedepankan transparansi.
"Sebagai bentuk lelang, harus ada transparansi yang dikedepankan. Jadi tidak hanya sekedar formalitas," katanya kepada detikFinance, Selasa (11/11/2014).
Menurut Darussalam, ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi para kandidat Dirjen Pajak yang akan mengikuti proses lelang jabatan. Pertama adalah harus punya pemahaman terhadap berbagai aturan perpajakan.
"Salah satu tugas Dirjen Pajak adalah membuat dan menjalankan aturan. Tidak mungkin Dirjen Pajak akan tanda tangan aturan, kalau dia tidak tahu," katanya.
Untuk hal ini, lanjut Darussalam, calon dari internal Ditjen Pajak punya keunggulan. "Kalau sudah bekerja di Ditjen Pajak, pasti sudah paham aturan," ujarnya.
Kedua, tambah Darussalam, adalah punya integritas. "By system, soal integritas itu sudah ada," katanya.Next
(mkl/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
