Dana Investor AAA Sekuritas Pasti Ditanggung Kalau Terjadi Penggelapan

Jakarta -Otoritas bursa masih melakukan pemeriksaan terhadap PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas terkait transaksi repo mencurigakan. Jika ada investor yang merasa dirugikan dari kasus ini, segera melapor.

Nasabah bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ke Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau Lembaga Perlindungan Dana Investor. Menurut President Director SIPF, Yoyok Isharsaya, pihaknya siap mengganti dana nasabah jika memang ada yang diselewengkan.


"Peranan SIPF sudah barang tentu kita memberikan perlindungan ke publik. Sepanjang ada aset yang disalahgunakan, maka kita berperan di situ," katanya kepada detikFinance, Selasa (21/1/2015).


Ia menambahkan, untuk bisa mengganti kerugian dana, nasabah harus terlebih dahulu mengajukan keluhan kepada otoritas bursa. Setelah itu akan diselidiki kebenaran dari keluhan tersebut.


"Pada prinsipnya untuk bisa mengganti dana nasabah harus ada nasabah yang mengajukan klaim, mengajukan complain. Misal ada satu investor AAA Sekuritas yang merasa asetnya disalahgunakan, pasti SIPF berdasarkan fungsinya akan mengganti, dengan catatan kerugian nasabah bukan karena kerugian investasi tapi penyalahgunaan dana seperti penggelapan atau penipuan," ujarnya.


Ia menambahkan, SIPF terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mencari kemungkinan soal dana investor yang diselewengkan.


"Kita koordinasi dengan Bursa dan KSEI, apakah ada aset nasabah yang digelapkan, penyalahgunaannya. Nanti kalau seandainya ada bisa mengajukan klaim ke SPIF," katanya.Next


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com