Pembangunan PLTP Rajabasa 2x110 MW Terganjal Izin Kemenhut

Jakarta - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal Rajabasa berkapasitas 2 x 110 mega watt di Lampung yang dilakukan PT Supreme Energy masih terganjal belum keluarnya izin dari Kementerian Kehutanan.

"Padahal, secara teknis dan administrasi permohonan ijin PT Supreme Energy itu sudah memenuhi persyaratan yang ada di Peraturan Menteri Kehutanan P.18 tahun 2011. Sebenarnya wilayah kerja PT Supreme Energy meliputi seluruh hutan lindung gunung Rajabasa," kata Head of Business Relations PT Supreme Energy Argo Ismoyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/3/2013).


Alasan Kementerian Kehutanan belum memberikan ijin dengan alasan belum ada rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.


Dikatakan Argo, Pemda dan DPRD Lampung Selatan mendesak segera diterbitkannya Ijin Eksplorasi panas bumi dikawasan hutan lindung Rajabasa.


"Namun minggu lalu, Komisi C DPRD Lampung Selatan, beserta Dinas Pertambangan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) serta Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) telah sepakat untuk mendorong agar Menteri Kehutanan memberi izin eksplorasi kepada PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) untuk mengelola panas bumi di Gunung Rajabasa, Lampung," ungkap Argo.


Sejak dua tahun lalu, PT Supreme Energy sebagai induk dari PT Supreme Energy Rajabasa dan PT Supreme Energy Rantau Dadap telah mengajukan dua permohonan izin pinjam pakai hutan lindung untuk melakukan eksplorasi panas bumi kepada Kementerian Kehutanan. Namun baru satu ijin yang dikeluarkan, yaitu untuk Rantau Dadap. Sedangkan Rajabasa belum juga dikeluarkan.


"Rencananya eksplorasi panas bumi berada sekitar 50-70% ada di hutan lindung kawasan gunung tersebut," ujarnya.


Berdasarkan UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, semua kegiatan non-kehutanan hanya dapat dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi. Sementara itu, dalam Permenhut P.18 tahun 2011 juga mengatur tata cara ijin pinjam pakai untuk kegiatan non kehutanan.


“Jadi, sebenarnya eksplorasi panas bumi dapat dilakukan di hutan lindung,” tegas dia.


Sebagaimana diketahui, Gunung Rajabasa terletak di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa tersebut termasuk kedalam proyek percepatan 10.000 megawatt (MW) tahap II dan masuk juga ke dalam RUPTL PLN dengan rencana COD tahun 2017.


(rrd/ang)