Asuransi Kecelakaan atau Perjalanan (2)

Jakarta - Beberapa hari setelah tulisan Asuransi Kecelakaan bagian pertama tayang di detikFinance, saya melihat berita di televisi bahwa kurang lebih tepat setahun yang lalu adalah kejadian tragedi pesawat Sukhoi.

Tanpa diduga ternyata timing penulisan dan penayangan artikel ini tepat setahun setelahnya. Kembali ke masalah Asuransi Kecelakaan, ternyata Banyak Perencana Keuangan atau Financial Planner/Financial Advisor yang kurang paham secara lebih detil tentang suatu produk khususnya produk asuransi yang memang banyak sekali ragamnya dan liku-liku infonya.


Nah, melanjutkan tulisan di minggu lalu seputar Asuransi Kecelakaan kali ini kita akan kupas lagi beberapa hal penting yang harus diperhatikan ketika kita membeli atau mempunyai produk asuransi. Masuk ke point berikutnya adalah:


4. Pasal-pasal Pengecualian

Khusus untuk asuransi jiwa milik pribadi yang kita miliki, coba anda perhatikan pasal-pasal tentang pengecualian (exclution) dalam polis asuransi yang ada. Sebagian besar perusahaan asuransi jiwa akan memasukan pasal bahwa Uang Pertanggungan (UP) hanya akan dibayarkan apabila terjadi resiko meninggal dunia ketika atau dengan menggunakan moda transportasi udara berjadwal (scheduled flight), seperti pesawat-pesawat komersial yang ada saat ini. Jadi, maksud dari pasal ini adalah suatu perjalanan atau penerbangan tidak berjadwal rutin, apalagi Joy Flight (seperti pada kasus Sukhoi waktu itu) kemungkinan besar tidak akan dibayarkan klaim meninggal dunianya alias Uang Pertanggungan bisa tidak dibayar.


5. Moda Transportasi Berizin

Asuransi perjalanan (baik darat, laut maupun udara) yang diberikan oleh moda transportasi yang menempel pada tiket harus menggunakan moda transportasi yang mendapatkan izin dari departemen perhubungan. Ini adalah suatu keharusan. Apabila tidak menggunakan moda transportasi yang mempunyai izin, kemungkinan besar tidak diasuransikan. Demikian juga dengan asuransi yang kita beli secara pribadi kemungkinan besar tidak akan dibayar klaimnya.


6. Perhatikan Usia Ahli Waris

Khusus juga untuk asuransi jiwa milik pribadi yang kita beli sendiri, banyak dari kita yang melakukan kesalahan dengan menempatkan anak sebagai penerima benefit kematian/uang santunan kematian (Uang Pertanggungan) atau dianggap sebagai akhli waris.


Ini dilakukan dengan mencantumkan nama anak kita di formulir pembukaan polis asuransi jiwa (SPAJ) atau tercantum di dalam polis kita (coba anda cek polis asuransi anda sekarang). Nah, Hal ini menjadi bahaya karena anak yang masih belum cakap hukum tidak bisa menerima waris.


Adapun cakap hukum menurut undang-undang di Indonesia adalah usia 21 tahun atau telah menikah. Akibatnya, anak anda yang belum cakap hukum tidak bisa menerima santunan ini.


Ketika hal ini terjadi, apa yang akan dilakukan oleh perusahaan asuransi? Mereka punya 2 opsi, pertama; membayarkan santunan kematian kepada Wali dari si anak, atau kedua, menempatkan dana santunan kematian (UP) pada rekening escrow account (tanpa bunga atau berbunga kecil) sampai si anak cakap hukum untuk suatu hari nanti berikan kepada si anak.


So? Sudah lebih mengerti kan? Pastikan kita tahu detil produk sebelum membelinya supaya tidak merasa tertipu di kemudian hari.


(ang/ang)