Pinjam Uang Rp 50.000 di Pegadaian Tetap Dilayani

Jakarta - PT Pegadaian (Persero) masih melayani nasabah yang akan meminjam uang dengan nominal kecil seperti Rp 50.000. Walaupun nilai taksiran barang yang dinilai mencapai nominal yang jauh lebih besar.

"Walaupun sekarang sudah jadi PT, kita tidak melupakan masyarakat bawah. Yang pinjam Rp 50.000 masih ada, kita layani, biasanya mereka buat makan," kata Kepala Cabang PT Pegadaian (Persero) Pasar Senen, Jakarta, Arief Rinardi Sunardi kepada detikFinance, di Kantor Cabang Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013).


Ia mengatakan, bahkan sekitar tahun 1999, masih banyak masyarakat yang menggadai barang berupa kain, sprei, barang pecah belah, dan blender. "Dulu masih banyak yang cuma gadai barang-barang itu, namanya butuh uang ya, sekarang kalau memang ada ya kita terima," katanya.


Arief mengatakan, semua besaran pinjaman atau pun gadai akan diterima selama syarat dan ketentuan berlaku. Untuk yang butuh pinjaman, kata dia, pihaknya sudah menetapkan bunga dari masing-masing pinjaman.


Ia merinci, untuk golongan A besaran pinjaman di kisaran Rp 50.000 hingga Rp 500.000 dikenai bunga pinjaman sebesar 0,75% per 15 hari.


Sementara untuk golongan B, besaran pinjaman sekitar Rp 550.000 sampai Rp 5 juta dengan bunga pinjaman 1,15%.


Kemudian untuk golongan C, besaran pinjaman dipatok di angka Rp 5,1 juta sampai Rp 20 juta dengan bunga sebesar 1,15%, dan golongan terakhir, golongan D dengan besaran pinjaman di kisaran Rp 20 juta ke atas dengan bunga 1% per 15 hari.


"Semua bunga dihitung per 15 hari. Kalau lewat dari 15 hari tinggal ditambah persennya sesuai golongan," kata Arief.


(hen/hen)