Yusuf Mansur Langgar UU Pasar Modal, Bos OJK: Sanksinya Edukasi Dulu

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada sanksi untuk Ustadz kondang Yusuf Mansur perihal bisnis investasinya. Ini dianggap karena ketidaktahuan sang Ustadz atas regulasi investasi di Indonesia.

"Sanksinya saya kira edukasi aja dulu, karena ketidaktahuan (Yusuf Mansur) ini kita edukasi," kata Ketua OJK Muliaman D Hadad kepada wartawan di Hotel Lumire, Senen, Jakarta, Selasa (23/7/2013).


Menurutnya, Yusuf Mansur akan diberikan pengajaran terkait bagaimana aturan investasi yang benar. Ia mengharapkan, hal itu dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.


"Kita edukasi kemudian izin harus sesuai dengan aturan dan tentu saja akn kita terapkan kepada yang lain," sebutnya.


Muliaman mengakui ini adalah persoalan yang besar, baik dari jumlah uang dan keterlibatan individu di dalamnya. "Iya besar dan melibatkan banyak orang, oleh karena itu harus berebadan hukum sehingga bisa diawasi. Nanti akan menjadi bagian pengawasan," pungkasnya.


(dru/dru)