Bakrieland Digugat Pailit, Sahamnya Kena Suspensi

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia Tbk (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Suspensi dilakukan terkait permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan.

"Maka untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham perseroan, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara saham ELTY di seluruh pasar mulai perdagangan sesi I hari ini," kata Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Rina Hadriyani dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/9/2013).


Otoritas bursa sudah meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh anak usaha Grup Bakrie.


Seperti diketahui anak usaha ELTY, BLD Investment Pte Ltd, sudah menerbitkan Equity Linked Bonds senilai US$ 155 juta dolar dengan suku bunga 8,625% per tahun pada 2010 lalu. Obligasi yang akan jatuh tempo pada 23 Maret 2015 ini dijamin oleh ELTY.


Sebagai penjamin, ELTY wajib bertanggung jawab atas semua hal yang terjadi atas obligasi ini. Bank of New York cabang London selaku trustee bagi pemegang obligasi yang diterbitkan BLD Investment Pte Ltd mengajukan gugatan pailit kepada ELTY.


Pengajuan pailit disampaikan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 September lalu. Menurut Corporate Secretary ELTY Kurniawati, permohonan pailit ini sehubungan dengan keinginan pemegang obligasi yang mendapatkan pembayaran lebih awal.


"Perseroan saat ini sedang melakukan pembhasan secara insentif dengan Co-ordinating Comittee dan sedang melakukan segala upaya terbaik lainnya guna mencapai penyelesaian yang paling optimal sehubungan dengan permohonan PKPU ini," kata Kurniawati.


(ang/dnl)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!