"Contoh item rumah sewa buruh itu realistisnya hanya Rp 565.000/bulan itu faktanya. Tolong deh para buruh bedakan kos-kosan di Pulogadung dengan di Setiabudi (Kuningan-Sudirman) itu beda," ungkap salah satu anggota dewan pengupahan dari Apindo Asrial Chaniago saat ditemui di Gedung Balaikota Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Kalang buruh menuntut kenaikan nilai item rumah sewa di DKI Jakarta menjadi Rp 800.000 karena rata-rata harga rumah sewa di Jakarta cukup tinggi berkisar antara Rp 650.000-900.000/bulan. Angka itu kemudian menjadi bagian perhitungan KHL 2014 yang menurut versi buruh mencapai Rp 2.767.320 per bulan.
"Setiap tahun kebiasaan yang dilakukan buruh seperti ini. Begitu KHL kecil sekali, mereka katakan hanya dapat UMP kecil sekali. Seharusnya mereka tidak tuntut terus lalu dicoba dinaikan lagi dan lagi," imbuhnya.
Apindo dan Dinakertrans DKI Jakarta telah memutuskan nilai KHL sebesar Rp 2.299.860, termasuk di dalamnya ada komponen sewa rumah. Menurutnya angka itu sudah 100% atau bahkan jauh lebih tinggi dari nilai UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta.
"Rp 2,299 itu fakta pasar, kita dari Apindo tidak pernah menolak survei tetapi kita lakukan dan tetapkan berdasarkan nilai survey. KHL itu maksimal sama dengan UMP," cetusnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simajorang pernah mengatakan rata-rata harga rumah sewa bagi buruh di DKI Jakarta adalah berkisar antara Rp 500.000-600.000/bulan. Penentuan harga rata-rata rumah sewa setiap bulan dinilai per lokasi. Biasanya buruh akan menyewa rumah di dekat lokasi tempat buruh bekerja.
"Jadi kalau mereka tuntut Rp 800.000/bulan itu rumah sekelas manejemen atau paling tidak lokasinya ada di Jalan Sudirman. Mana ada pabrik di Jalan Sudirman yang ada gedung perkantoran di sana. Begini buruh itu kalau sewa rumah ya dekat tempat kerjanya seperti di Cakung, Pulogadung dan Sunter dan harga sewanya paling mahal Rp 500.000/bulan. Apalagi sewa 1 kamar mereka biasanya berdua jadi Rp 250.000/orang kan," tutur Sarman.
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!