Bolos 46 Hari Dalam Setahun, PNS Langsung Dipecat

Jakarta -Aturan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus ditingkatkan. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 disebutkan, bila Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap tidak disiplin bisa langsung diberhentikan.

Demikian ditegaskan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Suwardi saat ditemui detikFinance, Senin (22/9/2014).


Ia menyebut, disiplin yang dimaksud adalah terkait kehadiran, "Salah satu kelemahan pegawai negeri itu mengabaikan kehadiran dengan tidak memberikan alasan," tutur dia.


Dalam aturan tersebut diatur, bila PNS tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 46 kali dalam satu tahun, maka yang bersangkutan dapat langsung diberhentikan.


"Jadi 46 hari akumulasi tanpa alasan. Umpamanya bulan ini 2 hari, bulan berikutnya seminggu, bulan berikutnya lagi 3 hari, dan bila diakumulasi 46 hari dalam setahun tidak masuk, maka bisa langsung dipecat," tegas dia.


Aturan terkait disiplin PNS ini juga mengtur tentang tingkat kehadiran harian. "Setiap hari kita ada jam masuk kantor jam 8.00. Kalau sering terlambat ada sanksinya juga. Tidak sampai dipecat, tapi nanti akan ada pemotongan pada tunjangan kinerjanya," sebut dia.


Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi PNS yang bolos bekerja tanpa alasan dan meninggalkan pekerjaan menumpuk di kantornya.


(dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!