Pemerintah Bisa Tarik Pajak dari Bitcoin

Jakarta -Meski dianggap ilegal oleh Bank Indonesia (BI), Bitcoin berusaha diakui sebagai sebuah produk yang bisa beredar dengan baik di Indonesia. Eksistensi Bitcoin ini bisa dicapai dengan cara ditarik pajak oleh Pemerintah.

Setidaknya itulah harapan CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan. Belakangan ini, nama Bitcoin muncul ke tengah-tengah masyarakat dan dikenal sebagai komoditas digital bahkan ada yang menyebutnya sebagai alat tukar digital.


Namun, sejauh ini baik pemerintah maupun otoritas sektor keuangan seperti BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mau memberi label Bitcoin sebagai produk tertentu. Bahkan menolak Bitcoin sebagai alat tukar.


Oscar Darmawan mengaku, keberadaan Bitcoin di Indonesia perlu pengakuan dari pemerintah atau otoritas terkait. Pasalnya, ini menyangkut transaksi yang dilakukan masyarakat secara massal. Ditambah, Bitcoin ini bisa ditukar dengan nilai rupiah.


"Keberadaan Bitcoin di Indonesia masih dipertanyakan. Kita sedang menunggu izin dari BI. Bagi kami Bitcoin merupakan barang atau komoditas digital. Bitcoin bukan sebagai alat tukar hanya sebagai komoditas digital," kata Oscar saat ditemui di acara IDC Financial Insights Financial Services Summit 2014, di Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).


Menurutnya, BI sebagai salah satu otoritas di sektor keuangan perlu turun tangan untuk memperjelas status keberadaan Bitcoin di Indonesia.


"Kuncinya di bank sentral. Statusnya apa di bank sentral. Sampai sekarang kan baru menyatakan Bitcoin bukan mata uang. Sekarang kan ada Bappebti, OJK, dan Kementerian Informasi dan Teknologi, mereka mau mengatur Bitcoin tapi belum jelas," katanya.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!