Jadi Pemilik Sah TPI, Kubu Tutut: Ini Buah Perjuangan 9 Tahun

Jakarta -Mahkamah Agung (MA) kembali menguatkan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sebagai pemegang sah TPI yang kini sudah berganti nama jadi MNC TV. Kubu Tutut mengungkapkan rasa syukurnya.

"Akhirnya perjuangan 9 tahun ini mencapai titik ujungnya. Kami berharap ini (peralihan kepemilikan TPI) dilaksanakan segera," ujar Kuasa Hukum Tutut, Harry Pontoh kepada detikFinance, Selasa (11/11/2014).


Meski begitu, pihak Tutut belum menerima salinan putusan dari MA ini. Tapi putusan MA ini sudah membuat pihak Tutut senang.


"Sehubungan dengan keputusan ini, kami sedang evaluasi," jelas Harry.


Seperti diketahui, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan PT Berkah Karya Bersama atas sengketa hak pemilik Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Atas hal ini, maka MA semakin mengukuhkan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sebagai pemegang sah TPI.


Ketetapan MA ini diputuskan pada 29 Oktober 2014. PK itu diregister dengan nomor perkara 238 PK/PDT/2014. Duduk selaku ketua majelis Dr M Saleh dengan hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan.


(dnl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!