Lewat BNI, Transaksi LNG Kini Tak Lagi Pakai Bank Asing

Jakarta - Untuk pertamakalinya transaksi pembayaran dan penjualan kontrak gas LNG (liquid natural gas) dan elpiji (liquid petroleum gas) di Blok Mahakam, Kalimantan Timur melalui bank nasional. Adalah BNI yang ditugaskan menerima pembayaran dari transaksi tersebut.

"BNI ditunjuk sebagai trustee and paying agent (TPAA) pembayaran dari penjualan kontrak-kontrak gas di blok Mahakam dibayarkan ke rekening penjual di BNI. Nilai estimasi hasil penjualan gas itu sekitar US$ 18 Miliar untuk masa 10 tahun," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dalam penandatangan TPAA di Kantor Pusat SKK Migas, Senin (25/2/2013).


Trustee and Paying Agent Agreement (TPAA) tersebut ditandatangani Direktur Utama BNI, Gatot M. Suwondo, Direktur Keuangan Pertamina, Andri T. Hidayat, Presiden Direktur Total E&P Indonesie, Elisabeth Proust, dan Senior Manager Marketing Gas dan Minyak Bumi, Inpex Corporation, Hiroshi Kato.


Rudi menjelaskan, penandatanganan ini merupakan tonggak pemberdayaan perbankan nasional oleh industri hulu migas. BNI menjadi pionir bank pemerintah yang pertama memasuki bisnis jasa trustee and paying agent. SKK Migas berharap, kepercayaan yang telah ditunjukkan oleh Pertamina, Total E&P Indonesie, dan Inpex diikuti oleh kontraktor-kontraktor migas lainnya.


"Perbankan nasional telah membuktikan kemampuannya. Jangan ada keraguan lagi," katanya.


Sebelumnya, seluruh transaksi, khususnya LNG selalu menggunakan bank asing. Ketika itu, paradigmanya, bank-bank nasional di Indonesia tidak mampu dan tidak mungkin menjadi trustee and paying agent.


"Akhirnya, paradigma tersebut bisa berubah dengan penandatangan ini," ucap Rudi.


Sementara Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo mengatakan memang di Indonesia belum memiliki undang-undang terkait trustee.


"Memang kita belum punya Undang-Undang Trustee, tapi kami punya cabang trustee di Singapura, Tokyo, sampai New York," kata Gatot.


Gatot mengatakan, beralihnya pelayanan trustee ke perbankan nasional membuat target penggunaan local content dalam industri minyak dan gas semakin nyata terwujud.


"Secara hukum, pelayanan trust ini sudah sejalan dengan kebijakan otoritas moneter yang telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dan Pengelolaan (trust)," jelas Gatot.


Dikesempatan yang sama Presiden Direktur Total E&P Indonesie, Elisabeth Proust mengatakan, kesepakatan ini menunjukkan kepercayaan perusahaan migas multinasional untuk meningkatkan kemitraan dengan komunitas bisnis di Indonesia. Langkah ini sebaiknya dilihat sebagai peluang bagi industri perbankan di Indonesia untuk menunjukkan kemampuannya dalam mengelola berbagai transaksi perbankan yang terkait dengan bisnis minyak dan gas.


"Ini membuktikan dukungan Total E&P Indonesie untuk mengembangkan kapasitas lokal di segala aspek kegiatan bisnisnya," kata tandas Elisabeth.


(rrd/dru)