Tomy Winata Cs Belum Pasti Garap Proyek Jembatan Selat Sunda

Jakarta - Pihak pemrakarsa Proyek Jembatan Selat Sunda (JSS)/Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS), Artha Graha Network belum dipastikan bakal menggarap proyek tersebut. Walaupun ada sinyal dari Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto proyek ini akan diserahkan ke swasta termasuk pemrakarsa bahkan ke BUMN.

Artha Graha Network yang dimiliki oleh pengusaha Tomy Winata membentuk konsorsium dengan Pemda Banten dan Lampung di bawah bendera PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) belum mengetahui mengenai apa rencana Pemerintah mengenai kelanjutan Projek tersebut. Pemrakarsa juga tidak mengetahui pihak mana yang dipercaya atau dipilih Pemerintah untuk melanjutkan Proyek KSISS/JSS.


"Sejak akhir Maret tahun 2012, Kami tidak pernah diundang oleh Pemerintah untuk membahas Proyek KSISS/JSS, dalam hal ini berarti sudah lebih dari 1(satu) tahun tidak ada arahan dari Pemerintah kepada Kami selaku Pemrakarsa Proyek bagi langkah-langkah selanjutnya pelaksanaan KSISS/JSS," kata Direktur Artha Graha Network Wisnu Tjandra kepada detikFinance, Selasa (14/5/2013)


Wisnu menuturkan sejatinya pemrakarsa sudah 'pasrah' terhadap keputusan pemerintah soal nasib JSS/KSISS. Ia menuturkan pada tanggal 24 Juli 2012, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah mengusulkan solusi pelaksanaan pembangunan KSISS/JSS, yang salah satu intinya, pihak pemrakarsa tidak berberatan jika Kementerian tertentu atau Pihak yang dipercaya Pemerintah mengambil alih Kepemimpinan Pembangunan KSISS/JSS.


"Kami hanya menitipkan spirit awal Pembangunan KSISS/JSS, yaitu berlandaskan pembiayaan sesuai amanah Perpres 86 nomor 2011 (yaitu tidak membebani APBN). Untuk itu, kepemilikan saham kami dapat diturunkan serendah-rendahnya, bahkan kalau perlu saham kami cukup hanya sebatas "saham kenang-kenangan," kata Wisnu.


Pada waktu itu, pihaknya menegaskan bahwa pihak pemrakarsa Proyek tidak akan menuntut apapun yang memberatkan Pemerintah atas biaya yang telah dikeluarkan, sejauh Pemerintah menjunjung tinggi wibawa Lembaga Kepresidenan dan Pemerintah sendiri melalui pelaksanaan seutuhnya Perpres nomor 86 tahun 2011 yang diterbitkan tanggal 2 Desember 2011.


"Sampai saat ini, surat yang kami kirimkan tersebut, tidak/belum mendapatkan balasan ataupun tanggapan dari Pemerintah," katanya.


Wisnu juga menegaskan, sampai saat ini belum ada Perjanjian Kerjasama antara Pemrakarsa Proyek dengan Pemerintah sebagaimana diamanahkan Perpres 86 Tahun 2011 sebagai dasar untuk memulai Studi Kelayakan KSISS/JSS.


"Oleh karenanya, dapat disampaikan bahwa; Pada hakekatnya Kami sama sekali tidak tahu menahu mengenai rencana Pemerintah mengenai kelanjutan Proyek KSISS/JSS, dan Kami tidak mengetahui Pihak mana yang dipercaya atau dipilih pemerintah untuk melanjutkan Proyek KSISS/JSS," tegas Wisnu.


(hen/dnl)