Ingat! Redenominasi Berbeda dengan Sanering

Jakarta - Rencana perubahan nominal rupiah yang aturannya akan segera dibahas oleh DPR dan pemerintah masih menimbulkan perdebatan. Sebagian masih menganggap redenominasi serupa dengan sanering, yaitu penurunan harga sebuah mata uang.

Kebijakan sanering pernah dilakukan pemerintah pada era 1950-an. Ketika itu terjadi inflasi yang sangat tinggi sehingga pemerintah memutuskan untuk memotong nilai mata uang.


Menurut naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah yang diajukan pemerintah, seperti dikutip detikFinance, Senin (22/7/2013), redenominasi yang membuat uang Rp 1.000 menjadi Rp 1 tidak sama dengan sanering. Redenominasi sebenarnya hanya mengubah tampilan nilai mata uang sehingga seharusnya tidak mengakibatkan menurunnya nilai uang terhadap barang dan jasa.


Pemerintah memberi contoh ketika membeli beras. Jika sekarang harga beras Rp 6 ribu per kg, maka nantinya beras akan dijual Rp 6 per kg. Kalau dengan upah yang sekarang Rp 1,2 juta, maka uang tersebut bisa membeli 60 kg beras. Nantinya meski dengan upah yang hanya Rp 1.200, kita tetap bisa membeli 60 kg beras dengan uang sebesar itu.


Indonesia pernah melakukan redenominasi pada 1965. Melalui Perpres No 27/1965, pemerintah menerbitkan mata uang Rp 1 yang nilainya setara dengan Rp 1.000 uang lama dan Rp 1 uang Irian Barat.


(hds/dru)