OJK: Yusuf Mansur Siap Ikuti Peraturan Terkait Bisnis Investasinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mendengar penjelasan Ustadz Yusuf Mansur terkait bisnis investasi miliknya yang disebut Patungan Usaha (PU). OJK menyatakan Yusuf sudah bersedia mengikuti seluruh peraturan yang berlaku.

"Pada hakekatnya Pak Ustadz menjelaskan kegiatannya dan kami menjelaskan adanya peraturan-peraturan yang terkait yang perlu dipenuhi. Jadi Pak Uztad yang bersangkutan akan mengikutinya," kata Anggota Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono kepada detikFinance, Senin (22/7/2013).


Sayangnya, wanita yang akrab disapa Titu ini belum mau membeberkan peraturan apa saja yang nanti harus dipatuhi Yusuf. Menurutnya, OJK sedang mempersiapkan publikasi terkait hal tersebut.


"Tadi pagi ada pertemuan, nanti ada siaran pers dan pada waktunya akan ada konperensi pers," tambahnya.


Bisnis investasi Yusuf bernama PU ini menghimpun dana masyarakat secara sukarela untuk kemudian diinvestasikan di tempat lain, mirip seperti trust fund.


Hanya saja, bisnisnya ini belum punya payung hukum dan selama ini berjalan atas dasar kepercayaan saja. Sehingga jika terjadi apa-apa terhadap investasinya maka dana nasabah tidak dapat perlindungan.


Dana hasil program PU milik ustadz kondang ini sudah berhasil membangun sebuah hotel. Selain hotel, Yusuf juga berniat memutar uang masyarakat itu lewat bisnis apartemen, maskapai penerbangan, tekstil hingga ladang minyak di luar negeri.


"Yang mesti dibetulkan ini nih, investasi orang ini apakah sedekah, apakah PT apakah saham, tadi sudah dikasih tahu langkah-langkahnya apa," kata Yusuf usai melakukan pertemuan di kantor OJK.


Program PU ini sudah dihentikan sementara oleh Yusuf atas rekomendasi banyak pihak, seperti analis, perencana keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.


(ang/dru)