Gajinya Dimanja Pemerintah, PNS Jadi Pilihan Kerja Paling Aman

Jakarta - Pemerintah siap menjaring 60.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk ditempatkan di 295 instansi. Sebanyak 68 kementerian/lembaga, 30 pemerintah provinsi, serta 197 kabupaten/kota ramai-ramai buka lowongan.

PNS memang salah satu pekerjaan yang cukup menjanjikan untuk saat ini. Pasalnya, dari segi pemasukan seperti gaji pokok dan tunjangan selalu melebihi Upah Minimum Regional (UMR) di setiap daerahnya. Alhasil, ribuan orang berbondong-bondong memilih pekerjaan ini.


Apalagi, tahun depan pemerintah menaikkan lagi gaji para aparatur negara ini setelah pada tahun 2013 ini mengalami kenaikan.


"Pada dasarnya pencari kerja ingin kepastian dan kemapanan," kata Direktur Eksekutif Megawati Institute Arif Budimanta kepada detikFinance, Selasa (3/8/2013).


Menurutnya, pemerintah terus memanjakan PNS dengan menaikkan gaji dan tunjangan. "Termasuk juga pensiunannya. Jadi cukup dimanjakan. Dan lihat lagi sebenarnya kinerja mereka," tambah Arif.


"PNS adalah pilihan pas untuk mengisi aspirasi masyarakat dari segi pemasukan," imbuhnya.


Namun, Anggota Komisi XI DPR ini cukup menyesalkan ketika kewirausahaan tidak menjadi fokus pemerintah. Padahal untuk menuju pembangunan ekonomi kuat diperlukan banyak pengusaha ketimbang PNS.


"Dengan membludaknya peminat jadi PNS, ini sebenarnya menunjukkan ada yang perlu diperbaiki dalam mengelola ekonomi negara. Karena kewirausahaan harus menjadi pilihan profesi utama masyarakat. Pemerintah harus mengerti ini," paparnya.


Dari publikasi PP No.22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013, terdapat daftar gaji PNS golongan I sampai IV.


Gaji paling tinggi yakni PNS golongan IVe di mana mencapai Rp 5 juta. Sedangkan PNS untuk golongan Ia atau terendah sebesar Rp 1,32 juta.


Belum lagi tunjangan bagi para PNS. Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap 56 kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi.


Tunjangan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur.


Dikutip dari beberapa data di Kementerian PAN & RB, berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya.



  • Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000

  • Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000

  • Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000

  • Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000

  • Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000

  • Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000


(dru/dnl)