OJK Minta Dilibatkan dalam Transformasi Askes ke BPJS

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah untuk melibatkan pihaknya dalam sinkronisasi Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang rencananya akan selesai akhir 2013. Transformasi PT Askes ke BPJS ini diharapkan sudah mulai dilakukan pada 1 Januari 2014.

"Kiranya perlu pemerintah untuk melibatkan OJK dalam rangka harmonisasi RPP tersebut, terutama RPP tentang penjaminan pensiun BPJS," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II (IKNB II) Dumoly Pardede kepada detikFinance, di Jakarta, Senin (28/10/2013).


Menurutnya, harmonisasi tersebut diperlukan agar rancangan yang ada sesuai dengan UU OJK, UU Dana Pensiun, dan UU Asuransi. "Kelak, OJK selaku pengawas BPJS berdasarkan UU OJK dan UU BPJS perlu mengantisipasi dan memahami apa tanggungjawabnya ke depan," ujarnya.


Dumoly menambahkan, seperti halnya UU Dana Pensiun dan Asuransi, OJK juga perlu mengawasi terkait UU BPJS ini. "OJK perlu mengantisipasi agar sinkron dengan UU yang lain yang juga diawasi OJK seperti dana pensiun dan asuransi," kata dia.


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!