Meski termasuk lembaga pemerintah, kesempatan berkarir di LKPP tak hanya terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelamar dari kalangan non PNS pun berpeluang menjadi deputi di lembaga ini.
"Kita mencoba, barangkali ada yang berminat. Kami mengundang semua untuk mendapatkan orang yang terbaik untuk mengisi posisi yang sedang lowong," tutur Kepala LKPP Agus Rahardjo di kantor LKPP, Gedung SMESCO, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Agus menuturkan, gaji yang bakal diterima oleh deputi LKPP itu terdiri dari gaji pokok (untuk PNS) sekitar Rp 5 juta, tunjangan kinerja Rp 15 juta, dan tunjangan jabatan sekitar Rp 5,5 juta.
"Jadi total sekitar Rp 25,5 juta/bulan. Yang swasta pun kita usulkan segitu," tuturnya.
Pendaftaran untuk lowongan jabatan ini sudah dibuka sejak Desember 2014 dan ditutup akhir Januari 2015. Sistem perekrutan dilakukan secara online di situs rekrutmen.lkpp.go.id.
Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya berusia maksimal 56 tahun, berpendidikan minimal S2, dan diutamakan pernah bekerja atau mendapatkan pendidikan yang terkait dengan bidang teknologi informasi.Next
(zul/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com