Gaji PNS Eselon I: Tunjangan Rp 19 Juta, Penghasilan Capai Rp 30 Juta/Bulan

Jakarta - Pemerintah terus memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan meningkatkan kesejahteraannya. Selain kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, pemerintah juga melakukan perbaikan struktur penggajian dan pemberian tunjangan berbasis kinerja.

Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap 56 kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi.


"Namun besarannya masih sekitar 40–50 persen dari pagu yang ditetapkan," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar seperti dikutip detikFinance dari situs resminya, Selasa (19/3/2013).


Seorang pegawai golongan III-A berada di grade 8, mendapat tunjangan sekitar Rp 2,5 juta, ditambah gaji pokok dan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 5 juta.


"Saat ini pegawai yang grade di bawah 8 sangat sedikit, karena PNS umumnya lulusan sarjana S1," ujarnya.


Sedangkan grade tertinggi, yakni pejabat eselon I mendapat tunjangan Rp 19 juta lebih. "Ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan," jelas Azwar.


Diakuinya bahwa pemberian tunjangan tahap pertama itu belum mencerminkan kinerja PNS, tetapi lebih diarahkan agar PNS membawa pulang penghasilan yang sah. Pasalnya, selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor.


"Dengan adanya tunjangan kinerja sebesar itu, kini berbagai honor yang tidak jelas dihilangkan," ucapnya.


Selain itu, lanjutnya, setiap kementerian/lembaga juga harus melakukan efisiensi anggaran. Kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting dan kurang relevan dengan core business instansi dipangkas, seminar-seminar atau konsinyasi, serta perajalanan dinas dikurangi. Dari efisiensi itu digunakan untuk membayar tunjangan kinerja pegawai, sehingga tidak menimbulkan pembengkakan APBN.


Diakui, saat ini sudah ada instansi yang menerima tunjangan kinerja 100 persen, yakni Kementerian Keuangan. Untuk menuju ke sana, kementerian/lembaga lain harus menerapkan indikator kinerja utama (IKU), tidak saja organisasi, tetapi sampai ke individu.


"Saat ini K/L yang sudah menerima tunjangan kinerja tengah melakukan assessment, membuat ukuran-ukuran kinerja pegawainya. Di sini, ketentuannya sangat ketat, tidak hanya berdasarkan daftar hadir atau ukuran-ukuran kedisplinan, tetapi lebih pada kinerja," ujar Azwar.


Sebagai gambaran, seperti yang berlaku di Kementerian Keuangan seorang pegawai golongan IIIA, seperti Gayus Tambunan, bisa mendapat penghasilan sebesar Rp 10 juta. Itu pun kalau target kinerjanya bisa dicapai 100 persen. Namun sebenarya tidak sedikit pegawai di sana yang tidak bisa mencapai angka 100 persen.


(dru/ang)