OJK Minta Yusuf Mansur Secepatnya Urus Izin Investasi

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk segera melegalkan bisnis Patungan Usaha (PU) miliknya. Pihak OJK masih terus menunggu niat baik Ustadz Yusuf Mansur untuk segera melengkapi berkas-berkas terkait perizinan badan usaha.

"Tenggat waktu sesegera mungkin, lebih cepat lebih baik, kita terus menunggu," kata Anggota Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida saat ditemui di ruangannya, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/7/2013).


Dia menjelaskan, pihak Yusuf Mansur harus melengkapi persyaratan dahulu sebelum nantinya Patungan Usaha (PU) ini menjadi sebuah badan usaha resmi.


"Yang pertama kan harus mendaftar dulu ke OJK sebagai perusahaan apa gitu, nanti setelah daftar baru mendapatkan surat pernyataan efektif dari OJK. Nah, kalau surat pernyataan efektif sudah keluar baru nanti bisa melakukan penawaran umum," jelas Nurhaida.


Untuk itu, pihak OJK meminta kepada pihak Ustadz Yusuf Mansur untuk memberikan klarifikasi secara tertulis terkait bisnisnya ini.


"Kita minta klarifikasi secara tertulis. Kalau belum terpenuhi semua persyaratan tidak bisa melanjutkan bisnisnya," ujarnya.


(dru/dru)