Redenominasi Berlaku, Ini Hitung-hitungan Pembulatan Harga

Jakarta - Perubahan nominal rupiah dalam kebijakan redonimasi akan menciptakan situasi yang sangat berbeda dibandingkan sekarang. Berdasarkan naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah, berikut adalah penjelasan mengenai nilai rupiah yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2014.

Seperti dikutip detikFinance, Senin (22/7/2013), pada dasarnya, nanti Rp 1 akan setara dengan 100 sen atau Rp 1.000 sekarang akan bernilai Rp 1.


Untuk konversi yang menghasillkan pecahan bernilai kurang dari 1 sen, maka akan dibulatkan ke sen terdekat. Pembulatan tersebut berdasarkan ketentuan nilai 0,5 sen atau lebih dibulatkan ke atas sementara yang kurang dari 0,5 sen dihilangkan.


Contohnya adalah Rp 16.795 dengan nilai yang sekarang nantinya dibulatkan menjadi Rp 16,80 atau enam belas rupiah delapan puluh sen. Sedangkan Rp 16.794 dikonversi dan dibulatkan ke nilai baru menjadi Rp 16,79 (enam belas rupiah tujuh puluh sembilan sen).


Namun, akan ada pengecualian terhadap pembulatan yang harus ditampilkan setidaknya tiga desimal untuk beberapa hal. Pengecualian tersebut adalah untuk harga minyak dan gas dalam satuan liter/barel, LPG dalam jumlah besar, air, listrik, dan telepon, harga saham, serta mata uang asing.


Untuk harga saham, misalnya, saham suatu perusahaan saat ini Rp 1.677 sehingga nantinya menjadi Rp 1,667. Jika membeli 1 lot (500 unit), maka harganya Rp 838,50. Pembulatan dilakukan setelah perkalian harga per unit dikali jumlah, bukan jumlah dikali harga yang dibulatkan.


Sedangkan untuk mata uang asing, dengan kurs dolar AS yang sekarang katakanlah Rp 8.675, maka nantinya menjadi Rp 8,675. Jika Anda ingin menukar 15 dolar, maka menjadi Rp 130,125 dan dibulatkan menjadi Rp 130,13.


Mata uang baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014, masih berdampingan dengan rupiah yang sekarang. Untuk transaksi yang bernilai Rp 6.600, misalnya, kita masih bisa membayar dengan Rp 5 ribu lama ditambah Rp 1 dan Rp 6 sen uang baru.


(hds/dru)