"Kami akan panggil BI, MUI, OJK, Satgas Investasi, BKPM, Kapolri, Kejaksaan, perbankan juga," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Selain itu, pihak Komisi XI DPR juga akan memanggil pihak GBI dan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan penipuan investasi emas ini.
"Kami juga akan sekalian panggil GBI. Perusahaan-perusahaan lain juga sekalian dipanggil, mereka harus bertanggung jawab," ujarnya.
Adapun pemanggilan tersebut diagendakan pada Selasa malam (10/9/2013),
Perlu diketahui, Nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) terus meminta perlindungan hukum kepada semua otoritas terkait untuk bisa membantu menyelesaikan masalah penipuan investasi emas.
GBI belum bisa mengembalikan dana yang jumlahnya hingga Rp 1,2 triliun atas 2.500 nasabah GBI yang telah menyuntikan dana melalui investasi gadai emas.
(drk/dru)