Berdasarkan data yang dihimpun detikFinance, Selasa (18/3/2014), OJK juga akan memberlakukan pengenaan sanksi admninistratif tambahan dan tindakan tertentu kepada masing-masing industri keuangan yang tidak melakukan pembayaran atau terlambat melakukan pembayaran biaya tahhunan.
OJK memyerahkan penagihan piutang macet kepada Panitia urusan Piutang Negara. Kriteria piutang macet apabila tidak dibayar selama 1 tahun setelah jatuh tempo.
Namun, OJK juga dapat menyesuaikan tarif pungutan bagi masing-masing institusi yang mengalami kesulitan keuangan atau pemberesan, OJK dapat menyesuaikan tarif pungutan sampai dengan 0%.
Penyesuain juga bisa dilakukan apabila sebagian atau seluruh industri jasa keuangan tidak mampu mempertahankan kesehatannya atau kesulitan keuangan, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 0%.
OJK dapat memprioritaskan pengembangan produk atau daerah tertentu, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 25%.
Penyesuaian besaran tersebut berlaku setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.Next
(drk/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
