DPR Minta Subsidi Bunga Kredit Rumah Tapak Tak Disetop

Jakarta -Pemerintah akan menghapuskan subsidi bunga untuk rumah tapak (landed house) mulai 1 April 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 3 tahun 2014. Namun subsidi untuk rumah susun tetap akan diberikan agar mendorong masyarakat memilih rusun.

Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim mengatakan, meski tujuan aturan itu baik untuk mendorong masyarakat tinggal di rumah susun karena lahan menipis, namun aturan tersebut juga bisa berdampak terhadap pemenuhan pasokan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


"Ya menurut pandangan kami bisa menghambat pertumbuhan rumah MBR," kata Abdul Hakim di acara diskusi Forwapera di Hotel Ambhara, Jakara, Selasa (2/9/2014).


Menurutnya, peraturan tersebut kurang pas jika diterapkan di semua daerah di Indonesia, alasannya rusun lebih cocok untuk dibangun di perkotaan.


"Rusun hanya di perkotaan saja, MBR bukan hanya di kota, bagaimana di daerah kecil. Itu salah satu pertimbangan kita. Boleh saja diberlakukan untuk kota-kita besar seperti di Jakarta, diklasifikan," tambahnya.


Menurutnya, subsidi untuk rumah tapak masih dibutuhkan terutama untuk di daerah. Oleh karena itu, dia meminta aturan ini agar dikaji kembali dan diimplementasikan sesuai daerah masing-masing.


"Saya sudah bicara waktu RDP (rapat dengar pendapat) dengan Menteri (Djan Faridz), sudah direspons lampu hijau," tutupnya.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!