Bos SKK Migas Bersyukur Eksplorasi Migas Bebas Pajak

Surabaya - Satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) mengaku bersyukur atas kebijakan pemerintah membebaskan pajak pada eksplorasi minyak dan gas bumi (migas).

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) membuat industri eksplorasi migas menjerit.


"Kenapa masa-masa ekplorasi kok sudah dipajaki. Padahal masa ekplorasi itu kan belum tentu untung kok," katanya Rudi kepada wartawan di sela acara penyerahan bantuan komputer di kantor perwakilan SKK Migas di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, Senin (29/4/2013).


Ia mencontohkan, penerapan pajak sama seperti penerapan zakat. Katanya, pembayaran pajak diwajibkan ketika dinilai sudah untung dan melebihi batas minimum.


"Kita minta ke Menteri Keuangan agar (penerapan pajak) di masa eksplorasi dihapuskan. Alhamdulillah, kami sudah menerima, PPN untuk masa eksplorasi dan pembelian untuk masa eksplorasi maupun masa porduksi sudah dihapuskan. Artinya, kegiatan industri migas tidak terganggu lagi oleh kegiatan tambahan," jelasnya.


Tahun ini terdapat sumur eksplorasi 258, sedangkan sumur pengembangan sekitar 1.178. Ia mengaku tidak bisa mengitung saat ini efek dari kebijakan tersebut. Alasannya, membutuhkan waktu lama untuk menghitungnya.


Misalnya hari ini dibor, izin yang dikeluarkan sekitar 37 izin, ditambah pembebesan tanah, ditambah mobilisasi, tender-tender. Kira-kira 7 sampai 8 bulan mulai mengebor. Dan minyaknya setahun atau setahun setengah kemudian.


"Jadi apa yang diputuskan hari ini, efeknya kira-kira dapat dihitung tahun depan," jelasnya.


(roi/dnl)