Redenominasi, APBN Bakal Disajikan dengan 'Uang Baru'

Jakarta - Dampak penyederhanaan nominal mata uang (redenominasi) tidak hanya dirasakan masyarakat umum. Nantinya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga harus mengikuti ketentuan penyajian mata uang yang disesuaikan.

Rencananya, mulai 1 Januari 2014 akan berlaku dua jenis rupiah. Pertama adalah yang berlaku saat ini dan kedua yang diberi label 'Baru'. Untuk uang 'Baru' ini, Rp 1 akan ekuivalen dengan Rp 1.000 yang berlaku sekarang.


Dalam naskah akademik RUU Perubahan Harga Rupiah yang dikutip detikFinance, Senin (22/7/2013), APBN juga harus disajikan dengan menyertakan uang 'Baru'. Perkiraan pendapatan dan belanja negara harus dibuat dengan skala nominal rupiah dengan kata 'Baru'.


Pemerintah dan DPR akan memulai pembahasan APBN 2014 pada Agustus mendatang, setelah presiden menyampaikan RUU APBN 2014 dan Nota Keuangannya. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemerintah belum memasukkan perhitungan APBN 2014 dengan uang 'Baru'.


"Naskah akademik dan RUU kan belum bisa menjadi dasar hukum. Untuk APBN 2014, kita masih memakai perhitungan dengan rupiah yang berlaku sekarang," kata Askolani kepada detikFinance.


Jika RUU Perubahan Harga Rupiah sudah disahkan, pemerintah baru akan merespons dengan mengubah perhitungan APBN. "Sekarang kan belum berkekuatan hukum. Nanti kalau sudah jadi UU baru kita menyesuaikan," kata Askolani.


(hds/dru)