Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badarrudin mengatakan, persoalan calo atau perantara akan menjadi tanggung jawab dari pihak Kepolisian. Sehingga, ini akan diproses secara hukum nantinya.
"Ya kalau dia ketahuan tertangkap tangan oleh polisi ya dia akan di penjara. Kan kalau Kemenkeu tidak bisa tahu siapa itu. Itu kan bukan pegawai Kemenkeu," ujar Badarrudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2013)
Sementara untuk pegawai Kemenkeu sendiri yang kedapatan menjadi calo akan segera diberhentikan dari posisinya sebagai PNS. "Kalau kemenkeu kan pasti kita tindak, dan hukumannya diberhentikan," tegasnya.
Badarrudin menuturkan, proses penerimaan PNS sudah begitu terbuka. Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan tata kelola yang bersih dalam tubuh birokrasi. Untuk itu, semua calon PNS diharapkan tidak terpengaruh tawaran-tawaran negatif.
"Kita sudah umumkan Kemenkeu itu tesnya sungguh-sungguh terbuka dan transparan. Kemudian dan pelaksanaannya governance-nya naik. Jadi jangan terpengaruh oleh tawaran yang minta uang dan sebagainya," kata Badarrudin.
(mkl/dnl)
