Denda itu akan diberikan kepada 16 karyawati yang bertugas sebagai broker kredit properti di bank tersebut. Mereka merasa dilecehkan karena tidak mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama dibandingkan broker pria.
Denda ini merupakan penyelesaian dari kasus yang gugatannya pertama kali muncul pada 2009 lalu oleh Equal Employment Opportunity Commission atau komisi persamaan hak untuk karyawan di AS.
"Situasinya sarat pelecehan seksual, di mana kelakuan dan komentar para atasannya serta rekan kerja prianya membuat situasi jadi seksis dan tidak sopan," kata EEOC seperti dikutip AFP, Rabu (5/2/2014).
JPMorgan pun bersedia membayar denda tersebut dan berjanji untuk mengembangkan sistem yang memastikan tugas dan kesempatan setara bagi para brokernya.
Pembayarannya mengikuti aliran permukiman pemerintah oleh bank untuk jumlah yang jauh lebih besar atas penjualannya sekuritas berbasis mortgage dan isu-isu lainnya .
Sebelumnya, JPMorgan juga sudah membayar US$ 2,6 miliar (Rp 31,2 triliun) denda dan ganti rugi korban penipuan skema ponzi yang dilakukan Bernard Madoff.Next
(ang/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!