Aceh Ditetapkan Jadi Kota Tertib Timbangan

Banda Aceh -Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) menetapkan Kota Banda Aceh bersama empat kabupaten lain di Indonesia sebagai daerah tertib timbangan. Mulai hari ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Aceh terus melakukan tera ulang timbangan pedagang.

Selain Banda Aceh, daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertib timbangan yaitu Kabupaten Gianyar, Bali, Semarang, Solok. Disperindag Aceh hari ini mengukur setiap timbangan pedagang di pasar jalan Kartini, Peunayong, Banda Aceh.


Pantauan detikFinance, para pedagang yang biasa berjualan di sana membawa alat timbangan mereka ke petugas untuk ditera ulang. Usai itu, timbangan yang telah diperiksa kemudian diberi label bahwa sudah dilakukan tera ulang timbangan pada 2014.


Kepala Disperindag Aceh, Safwan, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap timbangan pedagang yang ada di Banda Aceh. Selama dilakukan pemeriksaan, belum ditemukan pedagang yang mengurangi timbangan.


"Ini akan terus kita lakukan. Apalagi nanti tanggal 23 sampai 26 September akan dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Metrologi Kemendag RI di Banda Aceh," kata Safwan kepada wartawan di lokasi, Senin (15/9/2014).


Meski belum ada pedagang yang melanggar masalah pertimbangan, kata Safwan, pihaknya akan terus mengingatkan agar mereka tidak mengubah timbangan.


"Jika kedapatan akan dikenakan denda," ungkapnya.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!