Pimpinan Rapat Paripurna DPR-RI Pramono Anung mengetok palu untuk mengesahkan posisi Agus setelah mendengar persetujuan dari anggota dewan. "Dengan disetujuinya Agus Marto untuk ditetapkan sebagai Gubernur BI 2013-2018," ungkapnya di Gedung DPR RI, Selasa (2/4/2013)
Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis menyampaikan hasil laporan pemilihan Agus Marto yang berlangsung pekan lalu. Pemilihan terjadi melalui voting. Agus Marto harus menjalankan sekitarnya 14 rekomendasi dari DPR. Diantaranya adalah terkait komitmen pengunduran diri jika Agus menjadi tersangka pada kasus Hambalang.
Selanjutnya, juga direkomendasikan terkait perbankan syariah, makro prudential, resiprokal dan penjagaan sitem keuangan.
Agus Marto yang tampak hadir di tengah sidang memperkenalkan diri kepada anggota dewan. Ia terlihat melambaikan tangan dan berada di podium selama 5 menit sebelum meninggalkan sidang.
(hen/hen)