Perusahaan Baru Eksplorasi Migas, Pemda Jangan Langsung Minta 'Jatah'

Jakarta - Satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) berharap pemerintah daerah tidak meminta pembagian hasil migas saat masih dilakukan eksplorasi. Karena di masa eksplorasi belum ada penghasilan yang didapat.

"Gangguan eksplorasi sekarang ini yang sering terjadi di daerah adalah salah persepsi. Dipikirnya industri yang melakukan eksplorasi itu langsung menghasilkan minyak menghasilkan uang. Sehingga daerah langsung meminta bagiannya pada tahun yang sama," ujar Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di sela acara penyerahan bantuan komputer di kantor perwakilan SKK Migas di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, Senin (29/4/2013).


Ia mengatakan, eksplorasi baru tahapan mencari minyak atau gas, dan belum tentu mendapatkan 'tetesan' minyak atau semburan gas. Hasil baru dapat diketahui ada atau tidak setelah sekitar 15 tahun.


"Kalau nanti Cepu mulai meneteskan di bulan Oktober 2014, tidak berarti 2015 kemudian daerah mendapatkan (jatah pembagian)," tuturnya, sambil menambahakn, industri migas tersebut perlu waktu untuk mengembalikan modal yang ditanamnya selama 15 sampai 20 tahun, dapat kembali lagi sekitar 5 sampai 7 tahun lagi.


"Jadi pada tahun kedelapan, daerah mulai bisa menikmati hasil yang diinginkan," terangnya.


Rudi berharap, pemerintah daerah memahami kondisi di industri migas. "Jadi cita-cita 2015 daerah langsung berjingkrak-jingkrak dengan pendapatan di migas, itu tidak. Jangan sampai berita itu, mereka eforia di tahun 2015," ujarnya.


Kepala SKK Migas ini juga membantah kabar, eksplorasi dan eksploitasi migas dapat merusak alam di sekitarnya. Katanya, eksplorasi migas berbeda dengan pertambangan batubara, emas, atau perak.


"Kalau melakukan eksploitasi pertambangan, maka hutan dibuka, tanahnya digali. Kalau industri migas tidak. Cukup 2 meter saja untuk lokasi pemboran. Jadi kita butuh luas tanah yang kecil, tidak seberat pertambangan," jelasnya.


Perusahaan Baru Eksplorasi, Pemda Jangan Langsung Minta 'Jatah'


(roi/dnl)