Dirjen Pajak Ingin Pegawai Nakal Dihukum Gantung

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany kesal dengan ulah oknum pegawainya yang melakukan kongkalikong dengan pihak wajib pajak.

Fuad mengharapakan ada hukuman gantung untuk kedua belah pihak termasuk untuk pegawai pajak, maupun wajib pajak yang mau menyogok atau bersedia 'bermain' dengan oknum pegawai pajak.


"Dua duanya salah, keduanya mesti digantung. Yang perusahaannya digantung yang petugas pajaknya itu digantung juga. Gantung mati. Karena niatnya jelek," ungkap Fuad kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Senin (29/4/2013)


Menurutnya kinerja pihaknya sangat terganggu akibat kejadian tersebut. Apalagi mengingat target penerimaan pajak yang mencapai ribuan triliun rupiah. "Capek saya nyariin yang kayak model-model Pargono kemarin itu muncul satu-satu kayak gitu, kan ada puluhan, emangnya kerjaan saya ini kayak itu saja," sebutnya.


Fuad mengingatkan masyarakat agar turut aktif melaporkan jika diperas oleh oknum pegawainya. Termasuk jika mengetahui ada transaksi pajak yang mencurigakan. "Saya minta warga Indonesia lapor kalau ada petugas pajak yang bandel," tegas Fuad.


Ia mengaku telah menyiapkan pusat pengaduan pada website agar masyarakat bisa memberikan informasi soal adanya tindakan pemerasan.


"Ini masyarakat jangan takut melapor banyak masyarakat kita ini yang masih budaya penakut, nggak berani lapor, ini benderang, bisa SMS Pak. Kan ada sistem kita di web pajak , itu bisa pengaduan," pungkasnya.


Fuad juga mengatakan perusahaan agar tidak membayar pajak kepada para pegawai pajak. Menurutnya hal tersebut merupakan sebuah kesalahan.

"Tidak ada pajak yang dibayar ke orang pajak. Jadi kalau ada perusahaan bayar pajak, kalau ada yang bayar ke orang pajak, itu berarti itu curang," ungkap Fuad.


Ia menjelaskan, dalam aturan pembayaran di ditjen pajak sudah menunjuk perbankan. Sehingga, perusahaan hanya wajib memberikan laporan hasil pembayaran. "Bayar pajak itu lewat bank. Sudah ada bank yang ditunjuk, jangan lewat petugas pajak," tegasnya.


Fuad menyatakan, jika hak itu terjadi berarti pegawai pajak dan pihak perusahaan dicurigai melakukan tawar menawar pembayaran. "Kalau ada yang bayar lewat petugas itu berarti dia cincai berdua," ujarnya.


(hen/hen)