Perkara Arbitrase Pemerintah dan Newmont Bukan Pertama Kalinya

Jakarta -Penyelesaian masalah sengketa soal Kontrak Karya (KK) antara PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dengan pemerintah Indonesia bukan pertama kali. Pada 2008, Newmont dan pemerintah pernah berperkara di arbitrase internasional.

Hal ini disampaikan oleh Peneliti dan pengamat ekonomi The Institute for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng dalam diskusi di sebuah restoran di Jalan Cikini Raya Jakarta, Minggu (6/7/2014)


Menurut Daeng, pihak Newmont sering sekali mengancam pemerintah, termasuk gugatan terbarunya ke arbitrase soal larangan ekspor mineral mentah. Pada 2008 gugatan arbitrase dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada Newmont, hasilnya pemerintah menang.


"Contohnya tahun 2008 ketika pemerintah menggugat ke arbitrase internasional dan dalam kasus divestasi (saham). Karena sebelumnya Newmont mengancam akan menggugat Indonesia terhadap kewajiban divestasi. Namun tak kunjung merealisasikan, hingga Indonesia yang lebih dahulu melakukan gugatan arbitrase," katanya.


Sementara itu, Direktur Ekskutif IGJ Riza Damanik menilai gugatan Newmont membahayakan kedaulatan Indonesia. Hal ini akibat, adanya penerapan bilateral investment treaty (BIT) yaitu sebuah kesepakatan yang memberikan perlindungan kuat bagi investor asing.


"Keberadaan BIT telah mengekang kedaulatan negara dalam menentukan arah kebijakan pemerintah," ujarnya Riza.


BIT telah menjadi dasar untuk melindungi investor asing, lantaran beberapa ketentuan perlindungan yang diberikan dalam BIT memungkinkan investor asing memperoleh perlindungan dari pengambalihan atau nasionalisasi, pelindungan dari kerugian yang diderita akibat perang, konflik, revolusi, keadaan darurat dan pemberontakan.Next


(hen/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!