'Pemerintah Jangan Takut Hadapi Gugatan Arbitrase Newmont'

Jakarta -Pemerintah diminta berani menghadapi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTT) yang menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional soal larangan ekspor mineral mentah.

Peneliti Institute for Development and Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, pemerintah tak perlu takut menghadapi gugatan Newmont karena apa yang telah diatur mengenai pelarangan ekspor bahan mineral mentah sudah berdasarkan Undang-Undang tentang mineral dan batu bara (minerba)


“Soal gugatan Newmont, pemerintah jangan takut, kalau sampai arbitrase mengabulkan permohonan gugatan berarti ada yang salah, ada pelanggaran karena ini kan sudah jelas ditulis dalam UU,” katanya kepada detikFinance, Minggu (6/7/2014).


Ahmad menjelaskan, dua perusahaan tambang asing yaitu PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia agresif untuk bisa kembali meraih izin ekspor bahan mineral mentah.


“Newmont dan Feeport merupakan 2 perusahan asing yang berinvestasi di Indonesia dengan mengekspor bahan mineral. Dengan adanya Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor bahan mentah, kedua perusahaan ini paling vokal menentang ini karena menilai memberatkan pihaknya,” katanya.


Dengan aturan ini, kata Ahmad, perusahaan tersebut merasa dirugikan karena tidak bisa lagi mengekspor bahan mineral mentah. Sementara untuk bisa kembali melakukan itu, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu dengan membangun smelter terlebih dahulu, yang biayanya cukup tinggi.


“Mereka bisa melakukan ekspor selama mereka mau mengikuti syarat yang diajukan yaitu membangun smelter sehingga bahan mineral mentah bisa diolah di dalam negeri sehingga memberikan nilai tambah kemudian bisa menciptakan banyak lapangan kerja,” ujarnya.Next


(drk/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!